Website Resmi | Pengadilan Agama Sintang

Jakarta-Humas: Meskipun UU menyatakan bahwa Mahkamah Agung adalah lembaga yang merdeka termasuk dalam hal anggaran, dalam praktiknya hingga kini usulan perencanaan anggaran yang diajukan oleh MA masih harus melalui proses pembahasan yang alot antara Bappenas dan Kementrian Keuangan, dan ironisnya sering kali hasilnya tidak mendapatkan aplikasi dana sebagaimana yang diajukan dalam rencana. Untuk itulah Mahkamah Agung menyelenggarakan kegiatan diskusi mengenai Kemandirian Anggaran Peradilan di hotel Sari Pan Pasific, Jakarta pada Kamis 13 Februari 2014. Kegiatan ini bertujuan untuk mengindentifikasi, mengumpulkan dan mengembangkan visi kemandirian anggaran di antara pimpinan MA dan institusi pemerintah yang terkait, terutama DPR, BPK, Kementrian Keuangan dan Bapennas.

Kemandirian Anggaran adalah salah satu cita-cita Mahkamah Agung yang tertuang dalam blue Print Mahakamah Agung tahun 2012-2035. Mengingat bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan Negara yang merdeka. Untuk itu praktik kemandirian anggaran tidak bisa ditunda-tunda lagi. Hal tersebut dinyatakan oleh Aco Nur, SH., MH “Tidak perlu diperdebatkan bahwa hal ini sudah mendesak. Kemandirian anggaran sudah harus terlaksana.”

Belum lagi jika dikuatkan dengan regulasi dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 pasal 81A ayat 1 yang kemudian diubah dan ditambah dengan UU no. 3 tahun 2009 yang menyatakan bahwa Anggaran Mahkamah Agung dibebankan pada mata anggaran tersendiri dalam anggaran pendapatan dan belanja Negara.

“Mahkamah Agung itu memiliki satuan kerja 853, dengan jumlah yang sebegitu banyaknya, bagaimana kami mau maksimal dalam melaksanakan program kerja sedangkan anggarannya tidak memadai.” Terang Sekretaris MA, Nurhadi. "Dari Satker yang sebanyak itu, baru 473 gedung pengadilan yang sesuai dengan prototype bangunan MA, 47% lagi masih menunggu di antaranya bahkan ada yang rusak. Kondisi rumah jabatan lain lagi ceritanya, jumlah keseluruhan 4088, rumah dengan kondisi setengah layak dihuni 639 rumah dan kondisi rusak berat 293 rumah. Itu baru masalah sarana dan prasarana, belum lagi jika bicara masalah SDM dan yang lainnya." tambah Nurhadi.

“Seharusnya dari background masalah yang serumit itu dan regulasi yang sudah pasti, kemandirian anggaran Peradilan seharusnya sudah teraplikasi.” Kata Ahmad Yani dari Komisi III DPR RI

Perwakilan dari Bappenas mengatakan bahwa kejadian ini akibat kurangnya komunikasi dan koordinasi antara MA dan pihak terkait. Selain itu data dukung juga belum lengkap. “Untuk itu kami membutuhkan data dukung untuk merealisasi permintaan MA”.

Diskusi yang diselenggarakan Mahkamah Agung ini bekerja sama dengan Project Change For Justice (C4J) dan Paramadina Public Policy Institute. Hadir dalam diskusi ini Ketua Kamar Pembinaan MA, Widayanto Sastrohardjono, SH., M.Sc, Sekretaris MA, Nurhadi, SH., MH., Kepala Badan Urusan Administrasi MA, Aco Nur, SH.,MH, Anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Yani, Direktur Hukum Bapennas, Direktur Jendral Kementrian Keuangan, para Eselon 2 Mahkamah Agung, Kepala Project C4J David Sabin, Paramadina Public Policy Institute, Tim Pembaharuan MA, dan Undangan lainnya. (Az)