Biaya Penggandaan Informasi

Dasar Hukum : SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022

  1. Informasi Publik dalam bentuk Dokumen Elektronik diberikan secara cuma-Cuma;
  2. Biaya penggandaan Informasi publik dalam bentuk cetak dibebankan kepada Pemohon;
  3. Biaya penggandaan merupakan biaya riil untuk menggandakan Informasi Publik termasuk biaya transportasi dan biaya pengiriman;
  4. Pemohon membayar biaya penggandaan Informasi melalui Petugas Layanan Informasi dan Petugas Layanan Informasi memberikan tanda terima sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII;
  5. Seluruh Informasi Publik yang diberikan oleh Pengadilan berdasarkan keputusan ini tidak dikenakan biaya PNBP.

Standar Biaya memperoleh Salinan/penggandaan Informasi dalam bentuk cetak berasarkan SK Ketua Pengadilan Agama Sintang Nomor : 76/KPA.W14-A5/HK.1.2/I/2025 tanggal 02 Januari 2025 sebagai berikut :

  1. Biaya Penggandaan (Fotocopy Hitam putih) : Rp. 300,- / Lembar (Atau sesuai harga pasar).
  2. Biaya Penggandaan (Fotocopy Berwarna)   : Rp. 1.000,- / Lembar (Atau sesuai harga pasar).