Pengadilan Agama Sintang berugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam, dibidang : Perkawinan, Waris, Wasiat, Hibah Wakaf, Zakat, Infaq, Shadaqah, Ekonomi Syariah; memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat hukum Islam kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya apabila diminta dan memberikan itsbat kesaksian rukyat hilal serta penentuan arah kiblat dan waktu sholat serta tugas dan kewenangan lain yang diberikan oleh atau berdasarkan Undang-undang (Pasal 49 dan 52 UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama).

RUANG LINGKUP KEWENANGAN

A.

Perkawinan

 

1.

Izin beristri lebih dari seorang

 

2.

Izin melangsungkan perkawinan bagi orang yang belum berusia 21 tahun dalam hal orang tua wali atau keluarga dalam garis lurus ada perbedaan pendapat

 

3.

Dispensasi Kawin

 

4.

Pencegahan perkawinan

 

5.

Penolakan perkawinan oleh PPN

 

6.

Pembatalan perkawinan

 

7.

Gugatan kelalauan atas kewajiban suami dan isteri

 

8.

Perceraian karena talak

 

9.

Gugatan perceraian

 

10.

Penyelesaian harta bersama

 

11.

Penguasaan anak-anak

 

12.

Ibu dapat memikul biaya pemeliharaan dan pendidikan anak bilamana bapak yang seharusnya bertanggung jawab tidak mematuhinya

 

13.

Penentuan kewajiban memberi biaya penghidupan oleh suami kepada bekas isteri atau penentuan suatu kewajiban bagi bekas isteri

 

14.

Putusan tentang sah tidaknya seorang anak

 

15.

Putusan tentang pencabutan kekuasaan orang tua

 

16.

Pencabutan kekuasaan wali

 

17.

Penunjukan orang lain sebagai wali oleh pengadilan dalam hal kekuasaan seorang wali dicabut

 

18.

Penunjukan wali dalam hal seorang anak yang belum cukup umur (18) tahun) yang ditinggal kedua orang tuanya

 

19.

Pembebanan kewajiban ganti kerugian atas harta benda anak yang ada di bawah kekuasaannya

 

20.

Penetapan asal-usul dan penetapan pengangkatan anak berdasarkan hukum islam

 

21.

Putusan tenang hal penolakan pemberian keterangan untuk melakukan perkawinan campuran

 

22.

Pernyataan tentang sahnya perkawinan yang terjadi sebelum UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan dijalankan menurut peraturan yang lain

 

B.

Waris

 

1.

Penentuan orang-orang yang menjadi ahli waris

 

2.

Penentuan harta peninggalan

 

3.

Penentuan bagian masing-masing ahli waris

 

4.

Pelaksanaan pembagian harta peninggalan

 

C.

Ekonomi Syar'ah

 

1.

Bank Syari'ah

 

2.

Lembaga keuangan mikro syariah

 

3.

Asuransi syari'ah

 

4.

Reasuransi syari'ah

 

5.

Reksa dana syari'ah

 

6.

Obligasi syariah dan surat berharga

 

7.

Sekuritas syari'ah 

 

8.

Pembayaran syari'ah

 

9.

Pengadaan syari'ah

 

10.

Dana pensiunan lembaha keuangan syari'ah, dan

 

11.

Bisnis syari'ah