Sebanyak 22 pasangan suami isteri yang belum tercatat pernikahannya, mengikuti sidang diluar gedung yang digelar di Kantor Urusan Agama Kecamatan Serawai, Kabupaten Sintang, Senin (05/08/2024)

Sidang keliling merupakan salah satu upaya meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat pencari keadilan karena pada dasarnya setiap orang dari berbagai kalangan berhak untuk mendapatkan persamaan di hadapan hukum (equality before the law). Majelis Hakim ketua Koidin, S.H.I.,M.H., anggota Ronni Rahmani, S.H.I,.M.H. dan Angga Poerwandiantoko, S.H. serta Panitera Pengganti Syaiful Alfajar, S.H.I. Karli Hidayat, S.H.I. dan Muhammad Nur, S.H.,M.H melaksanakan sidang sebanyak 22 perkara Permohonan dan 1 Perkara Gugatan.

Foto: Majelis Hakim PA Sintang sebelum memulai sidang

Pelaksanaan sidang diluar gedung ini adalah kegiatan yang sudah dilaksanakan selama tiga tahun berturut-turut sejak 2022 diselenggarakan di Kecamatan Serawai.  Sulitnya akses, baik akses transportasi, komunikasi maupun kondisi sosial geografi menyebabkan layanan peradilan termasuk layanan pemerintahan secara umum, sangat sulit dijangkau dari Sintang sebagai dari Ibukota Kabupaten dareah ini.

Ketua PA Sintang Koidin, S.H.I.,M.H.  Menyampaikan bahwa Sidang diluar gedung pengadilan ini merupakan salah satu usaha yang diberikan oleh Pengadilan Agama Sintang untuk memberikan akses yang seluas-luasnya kepada masyarakat pencari keadilan yang kurang mampu sekaligus dalam rangka menjalankan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran.

Panitera Pengadilan Agama Sintang M. Syaiful Al Fajar, S.H.I.  yang ikut memantau langsung menyampaikan bahwa programSidang diluar gedung pengadilan akan terus dilaksanakan di Kabupaten Sintang. Sidang keliling dilaksanakan berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015 . Pada dasarnya setiap orang berhak mendapatkan pengakuan hukum tanpa diskriminasi, namun pada kenyataannya sebagian anggota masyarakat menghadapi hambatan berupa jarak yang jauh dari Kantor Pengadilan Agama Sintang Oleh karena itu, tujuan utama pelaksanaan Sidang Keliling ini adalah untuk mengimplementasikan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan sehingga diharapkan bermanfaat dan tepat sasaran bagi para pihak yang lokasi tempat tinggalnya jauh agar lebih mudah menjangkau keadilan bagi perkaranya.  dengan demikian PA Sintang mengharapkan kerjasama Pemerintah Daerah Kabupaten Sintang dan Kementerian Agama Kabupaten Sintang serta pihak lainnya.

Camat Serawai yang diwakili oleh Ibu Tuti Rahayu, S.E.,M.SI.  mengapresiasi kegiatan pelayanan sidang diluar gedung pengadilan ini dan mengucapkan banyak terima kasih kepada pihak terkait yang telah bisa melaksanakan kegiatan ini. Beliau menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan guna memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh penduduk.