Senin (15/07) Pengadilan Agama Sintang menggelar sidang  pemeriksaan setempat (descente) terhadap perkara harta bersama dengan Nomor perkara 75/Pdt.g/2024/PA.Stg. Pemeriksaan tersebut dilaksanakan dalam 2 hari karena banyaknya objek sengketa yang dilakukan pemeriksaan. Tujuannya dengan maksud memastikan kesesuaian antara fakta yang terungkap dalam persidangan dengan kondisi rill objek sengketa.

Pada hari ini Sidang Pemeriksaan Setempat dilaksanakan pada kelurahan kapuas kanan hulu, kapuas kanan hilir dan kelurahan mengkurai. Dalam prosesnya ini dipimpin oleh Achmad Surya Adi,S.H.I, Ronni Rahmani,S.H.I.,M.H dan Angga Poerwandiantoko,S.H selaku majelis hakim. Mereka dibantu oleh Nurul Hidayani,S.H.I sebagai panitera pengganti serta Tikel sebagai jurusita.  Dihadiri juga oleh para pihak beserta kuasa hukumnya.

Beberapa objek sengketa dalam perkara tersebut langsung dilakukan pemeriksaan oleh tim guna betujuan memberikan kepastian kepada hakim mengenai peristiwa yang menjadi sengketa.

Pemeriksaan setempat di hari pertama ini berlangsung hampir 8 jam dan berjalan dengan lancar dan kondusif. Dirasa cukup, maka Majelis Hakim menutup sidang pemeriksaan pada hari ini dan dilanjutkan besok hari. (Rzkym)