Integritas merupakan salah satu pilar utama dalam penyelenggaraan Pemerintahan yang baik dan bersih. Untuk memastikan bahwa prinsip-prinsip integritas diterapkan di seluruh lapisan pemerintahan, Survei Penilaian Integritas menjadi instrumen yang vital. Pengadilan Agama Si ntang, akan melaksanakan Survei Penilaian Integritas (SPI) dengan tujuan untuk menilai sejauh mana prinsip-prinsip ini diterapkan dalam Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.

Apa Itu SPI?

SPI atau Survei Penilaian Integritas adalah adalah Survei yang dilaksanakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memetakan risiko korupsi dan kemajuan upaya pencegahan korupsi yang dilakukan oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.
Siapa Responden SPI?

jenis responden SPI di Pengadilan Agama Sintang yaitu Responden Eksternal.
Responden Eksternal

Responden Eksternal mencakup maryarakat/publik pengguna layanan yang diselenggarakan oleh Pengadilan Agama Sintang. Dalam hal ini termasuk penyedia PBJ (Internet, ATK, Posbakum, Sarpras, dll)


Kapan SPI Dilaksanakan?

Survei Penilaian Integritas 2024 di Pengadilan Agama Sintang bagi Responden Eksternal dilaksanakan dalam 2 tahap, yaitu tahap Pendaftaran Reponden dan Tahap Pengisian Survei.

Pendaftaran Responden:

April – Juni 2024 (3 Bulan)
Pengisian Survei:
Juli – Oktober 2024 (4 Bulan).

Bagaimana cara berpartisipasi?
Masyarakat yang telah menggunakan layanan Pengadilan Agama Sintang dalam kurun waktu 1 tahun terakhir dapat ikut serta dalam Survei Penilaian Integritas dengan cara mendaftar dan mengisi survei pada tautan di bawah ini:
https://bit.ly/DAFTARSPI24