AKIBAT HUKUM PERDATA DAN PIDANA DALAM PERMOHONAN POLIGAMI TANPA PERSETUJUAN ISTRI
Oleh: Pandu Dewanata, S.H.
CPNS Analis Perkara Peradilan Pengadilan Agama Sintang
Prinsip perkawinan di Indonesia dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah seorang pria hanya boleh mempunyai satu orang istri atau monogami. UU Perkawinan menetapkan Pengadilan sebagai institusi yang memberikan izin bagi seorang suami yang ingin mempunyai istri lebih dari seorang atau poligami. Pemberian izin dari Pengadilan diawali dari permohonan seorang suami atau pemohon dengan alasan-alasan yang diatur Pasal 4 ayat (2) dan Pasal 5 ayat (1) UU Perkawinan sebagai berikut:
- Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri;
- Istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan; dan
- Istri tidak dapat melahirkan keturunan;
- Adanya persetujuan dari istri (istri-istri);
- Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan-keperluan hidup istri-istri dan anak-anak mereka; dan
- Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anak mereka.
Untuk Selengkapnya Klik Tautan Berikut
Tinggalkan Komentar: