PARATE EKSEKUSI (JAMINAN KEBENDAAN BERDASARKAN AKAD SYARIAH)

Oleh: Ronni Rahmani, S.H.I., M.H.

(Hakim Pengadilan Agama Sintang)

PENDAHULUAN

Praktik utang piutang atau pembiayaan sudah sering dilakukan dalam kehidupan masyarakat sekarang ini terutama dalam bidang usaha atau membeli suatu barang dengan cara Kredit atau pembiayaan, untuk mendapatkan dana atau modal melalui pembiayaan dengan mengadakan perjanjian utang piutang yang secara umum diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan secara khusus diatur dalam undang-undang perbankan serta dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Kewenangan absolut Pengadilan Agama diatur dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama jo. Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 Tentang Peradilan Agama. Berdasarkan penjelasan pasal 49 huruf i Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 yang dimaksud dengan ekonomi syariah adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syariah, meliputi : a. bank syariah, b. asuransi syariah, c. reasuransi syariah, d. reksadana syariah, e. obligasi syariah dan surat berharga berjangka menengah syariah, f. sekuritas syariah, g. pembiayaan syariah, h. pegadaian syariah, i. dana pensiun lembaga keuangan syariah, j. bisnis syariah, dan k. lembaga keuangan mikro syariah.


Seloengkapnya KLIK DISINI