Selasa, 30/09/2025-Pengadilan Agama Sintang kembali mencatat keberhasilan dalam penyelesaian perkara melalui jalur mediasi. Dengan didampingi mediator sekaligus Ketua Pengdailan Agama Sintang Dr. Massadi, S.Ag., M.H., para pihak akhirnya sepakat untuk berdamai dan mencabut perkara 306/Pdt.G/2025/PA.Stg. yang diajukan. 🤝💚

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa musyawarah dan komunikasi yang baik mampu menghadirkan solusi terbaik tanpa harus menunggu putusan hakim.
Mari terus kita budayakan penyelesaian masalah dengan cara damai, cepat, dan bermartabat. ⚖️