Dalam upaya memperluas jangkauan layanan hukum sekaligus memperkuat komitmen terhadap inklusi sosial, Pengadilan Agama Sintang melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama dengan Sekolah Luar Biasa Negeri (SLBN) 25 Sintang dan Sekolah Tinggi Agama Islam Ma’arif (STAIMA) Sintang pada Senin, 29/09/2025.
Kegiatan yang berlangsung di Media Center Pengadilan Agama Sintang ini dihadiri langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Sintang Dr. Massadi, S.Ag, M.H. beserta Seluruh Pegawai, perwakilan dari SLBN 25 Sintang yaitu Nur Rohmah, S.Hum., M.Pd.I., serta Ketua STAIMA Sintang Dr. Masruri, M.Pd.I. Penandatanganan ini menjadi momentum penting untuk membangun sinergi lintas lembaga dalam rangka memberikan ruang partisipasi yang lebih luas, khususnya bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, perempuan, dan anak.
Ketua Pengadilan Agama Sintang dalam sambutannya menyampaikan bahwa kerja sama ini bukan hanya sekadar formalitas, melainkan bentuk nyata komitmen Pengadilan Agama Sintang dalam menghadirkan layanan peradilan yang ramah, terbuka, dan inklusif. “Kami ingin memastikan bahwa semua lapisan masyarakat, termasuk kaum rentan, memiliki akses yang setara terhadap informasi dan layanan hukum. Kolaborasi dengan SLBN 25 dan STAIMA Sintang menjadi langkah strategis untuk mewujudkan hal tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan dari SLBN 25 Sintang mengapresiasi inisiatif Pengadilan Agama Sintang yang memberikan perhatian khusus terhadap penyandang disabilitas. Kerja sama ini diharapkan dapat mendorong terciptanya ruang edukasi hukum yang mudah dipahami serta membangun kesadaran sejak dini bagi siswa berkebutuhan khusus mengenai hak dan kewajiban mereka di mata hukum.
Di sisi lain, STAIMA Sintang melalui perjanjian kerja sama ini berkomitmen untuk mendukung upaya literasi hukum dan penelitian akademik, sekaligus menjadikan mahasiswa sebagai agen perubahan yang mampu menyuarakan kepentingan masyarakat, terutama kelompok yang selama ini kurang terwakili.
Penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerja Sama ini menjadi bukti bahwa inklusi sosial bukan sekadar wacana, tetapi harus diwujudkan melalui langkah konkret. Dengan adanya sinergi ini, diharapkan terjalin kolaborasi yang berkesinambungan untuk memperkuat pemahaman hukum, meningkatkan kesadaran masyarakat, serta memastikan bahwa hak-hak kaum rentan benar-benar terlindungi.
Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Sintang menegaskan bahwa peradilan agama hadir tidak hanya untuk memberikan putusan, tetapi juga untuk mengedukasi, melindungi, dan mendampingi masyarakat agar tercipta keadilan yang merata dan berkeadaban. (EDK28)

Tinggalkan Komentar: