Bertempat di Ruang Mediasi,Selasa 9 Agustus 2022 Hakim Mediator Pengadilan Agama Sintang Angga Poerwandiantoko, S.H. berhasil mendamaikan Penggugat dan Tergugat dalam perkara Cerai Gugat . Dalam proses mediasi tersebut Hakim yang bertugas sebagai mediator mengupayakan perdamaian dengan maksimal dengan cara memberi nasehat dan pandangan terkait bagaimana pentingnya menjaga keutuhan rumah tangga serta akibat yang timbul jika nantinya terjadi perceraian apalagi jika kedua belah pihak mempunyai anak. Atas upaya tersebut Penggugat akhirnya mengurungkan niat awalnya untuk bercerai dengan Tergugat dan bersedia mencabut perkaranya dihadapan Majelis Hakim pada persidangan. Setelah menandatangani hasil mediasi para pihak saling bersalaman dan bermaaf-maafan.
Selain itu, dalam beberapa pekan terakhir Hakim Mediator Pengadilan Agama Sintang dalam proses Mediasi juga berhasil mendamaikan Para Pihak dalam 3 (tiga) perkara Cerai Talak tentang akibat-akibat yang timbul dari perceraian dengan adanya Kesepakatan Perdamaian Sebagian dari Para Pihak.
Angga Poerwandiantoko, S.H. selaku Hakim Mediator menegaskan berhasil tidaknya dari sebuah proses mediasi tergantung kepada para pihak. Mediator hanya menjadi penegah atau fasilitator yang bersifat netral, tidak boleh memihak apalagi memaksa. Mediator membantu dalam mencari solusi dari inti permasalahan kemudian memfasilitasi dan mengkomunikasikan.
Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan dengan dibantu mediator untuk memperoleh kesepakatan Para Pihak. Dalam hal ini mediator bisa dari Hakim ataupun Non Hakim yang terdaftar di Pengadilan Agama. Mediasi di Pengadilan dianggap sebagai cara yang paling efektif dan damai dalam menyelesaikan sengketa serta juga membuka akses Para Pihak untuk memperoleh penyelesaian perkara secara memuaskan dan berkeadilan. (Arf)
Tinggalkan Komentar: