Website Resmi Pengadilan Agama Sintang

 

Artikel : Rapat Anggota Tahunan Koperasi

(Hambatan, Tujuan Dan Kelengkapan)

Oleh

M. Jamil, SH*

 

Pada saat mengikuti  workshop Koperasi yang di laksanakan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kalimantan Barat, salah satu Pengurus Koperasi bertanya dengan nada lantang kepada salah satu narasumber tentang Rapat anggota Tahunan. Menurut Pengurus koperasi tersebut ia merasa bingung di suruh melaksanakan rapat anggota tahunan koperasi karena “anggotanya tidak ada”, “Pemasukan tidak ada” dan “Pengeluaran tidak ada”  .  Sontak saja pertanyaan tersebut mengundang tawa dari narasumber dan para peserta. Menanggapi hal tersebut narasumber kembali bertanya dengan masih meninggalkan riak-riak tawa diwajahnya mengatakan “syarat pembentukan koperasi dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang, lantas bagaimana mungkin koperasi yang bapak jalankan dapat terbentuk?”. Satu pertanyaan telah terjawab, untuk pertanyaan kedua dan ketiga, narasumber menyatakan bahwa koperasi harus memiliki usaha untuk menjalankan roda kehidupan koperasi setelah mendapatkan suntikan modal dari anggota berupa simpanan pokok, wajib dan sukarela.

Lebih lanjut ia menyatakan berdasarkan hasil usaha,  koperasi memperoleh keuntungan bruto dikurangi beban biaya kewajiban terhadap anggota maupun biaya yang timbul  dalam menjalankan usaha koperasi sehingga di dapatlah keuntungan bersih/pendapatan koperasi yang dinamakan sisa hasil usaha (SHU).  Selama satu tahun roda kegiatan usaha berjalan atau pada akhir tahun setelah tahun buku Koperasi di tutup, Pengurus koperasi wajib menyampaikan laporan tahunan yang memuat sekurangkurangnya perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca akhir tahun buku yang baru lampau dan perhitungan hasil usaha dari tahun yang bersangkutan serta penjelasan atas dokumen tersebut dan keadaan dan Koperasi serta hasil usaha yang dapat dicapai. Setelah berdialog cukup panjang dengan narasumber, dengan kepala sedikit mengangguk angguk, Pengurus koperasi tersebut seolah memberikan kode bahwa telah mengerti dan berkomitmen melaksanakan kewajiban  Rapat anggota Tahunan.

Pelaksanaan RAT  bagi sebuah koperasi hukumnya “wajib”, jika  tidak dilaksanakan hukumannya   dan dapat dibubarkan. Seperti yang dilansir Koran Jakarta (11/8/2017), Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM, Agus Muharram, pada saat pembukaan Cooperative Fair ke-14 tahun 2017 di Bandung, Jawa Barat, menyatakan Hingga saat ini sudah 43 ribu koperasi yang dibubarkan. Saat ini, masih ada 150 ribu koperasi, 75 ribu di antaranya berkategori sehat dan 75 ribu sisanya sakit. Bagaimana dengan peta kondisi perkoperasian di kalimantan barat? Nah mari kita simak data pada tabel dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Kalimantan Barat berikut;

Tabel Perkembangan Koperasi di Kalimantan Barat Tahun 2014-2016

KETERANGAN

TAHUN

2014

2015

2016

1. Jumlah Koperasi

4.782 Unit

4.616 Unit

4.390 Unit

2. Jumlah Koperasi Aktif

2.872 Unit

2.944 Unit

3.024 Unit

3. Jumlah Koperasi Tidak Aktif

1.910 Unit

1.672 Unit

1.366 Unit

4. Jumlah UMKM

107.515 Unit

108.010 Unit

108.374 Unit

 

Tabel Rekapitulasi Data Koperasi Per Kabupaten Menurut Aktif/Tidak Aktif  2016

NO

KABUPATEN/KOTA

JUMLAH

KOPERASI

AKTIF

 

TIDAK AKTIF

 

RAT*

 

PEMBUBARAN

 

1

Kota Pontianak

814

512

302

114

315

2

Kubu Raya

481

406

75

14

67

3

Mempawah

224

144

80

31

45

4

Kota Singkawang

163

80

83

21

75

5

Bengkayang

185

106

79

4

7

6

Sambas

360

282

78

8

54

7

Landak

205

157

48

14

0

8

Sanggau

374

320

54

34

14

9

Sekadau

144

129

15

5

12

10

Sintang

353

276

77

6

83

11

Melawi

172

114

58

2

0

12

Kapuas Hulu

210

57

153

6

81

13

Ketapang

467

251

216

6

75

14

Kayong Utara

83

49

34

15

3

 

Prov

155

141

14

   

Jumlah

4390

3024

1366

280*

831

 

Berdasarkan tabel diatas dapat dilihat bahwa dari jumlah 4.390 koperasi di Kalimantan Barat hanya sebanyak 280 Koperasi yang melaksanakan RAT atau hanya sekitar 0,06 persen dari jumlah koperasi dan sebanyak 831 Koperasi yang dibubarkan atau sekitar 18,9 Persen dari jumlah koperasi. Menariknya di tahun 2015 pertumbuhan koperasi di Kalimantan Barat mencapai titik minus pada angka 0,03 persen dan begitu pula di tahun 2016 dengan angka minus 0,04 persen. Sehingga persentase pembubaran sebesar 18,9 persen sangat jauh lebih tinggi dari angka pertumbuhan. Dapat di bayangkan lima tahun kedepan persentase jumlah koperasi di kalimantan barat yang kemungkinan hanya mencapai level di bawah 10 persen, jika pembubaran koperasi konsisten dilakukan setelah tidak berhasil di bina mengingat rendahnya persentase Koperasi yang melaksanakan RAT   hanya sekitar 0,06 persen.

Rendahnya tingkat jumlah koperasi yang melaksanakan RAT,  ada baiknya kita melihat Pernyataan dari Kepala dinas Koperasi, UMKM Kalbar,  Marsianus SY pada saat membuka acara  mengatakan ada empat salah dalam reformasi koperasi di Indonesia, Pertama adalah Salah Niat karena niat tidak benar, Salah Atur semangat mengatur koperasi tapi ketika memanjemen kemampuan nol,  Salah Paham mulai saling tidak percaya sesama pengurus koperasi, Salah Bina salah dari pemerintah, ketika sudah jadi koperasi pemerintah salah jika hanya membiarkan tidak dilakukan pendidikan dan pembinaan.

Dari ada empat salah dalam reformasi koperasi di Indonesia tersebut ada beberapa aktor atau unsur yang terlibat dalam memajukan koperasi yaitu unsur/aspek Kelembagaan di dalam koperasi (Pengawas, Pengurus dan Anggota), sistem (Manejemen Usaha dan Keuangan) dan Pemerintah (Pembinaan dan Pelatihan SDM). Ketiga unsur tersebut harus berjalan secara optimal, sebaik apapun sistem yang telah di bentuk, faktor manusiasangat menentukan sehingga mengubah salah niat menjadi  komitmen terhadap tujuan koperasi mensejahterakan anggota, salah atur menjadi Manejemen   yang berkualitas yang didukung sumberdaya handal dalam menjalankan roda kegiatan koperasi. Salah paham menjadi Sama-Sama Paham dengan penyelenggaraan pertanggung jawaban koperasi secara transparan, dapat dipertanggng jawabkan melalui rapat anggota. Salah Bina menjadi Pembinaan Yang Optimal dan tepat sasaran sehubungan dengan peningkatan peran serta koperasi.

Dengan demikian empat salah ini lah hambatan terbesar koperasi yang gagal atau tidak melaksanakan RAT. Sesuai dengan agenda agenda Reformasi Total Koperasi yang di gaungkan oleh  Kementerian Koperasi dan UKM RI yakni rehabilitasi koperasi, reorientasi koperasi, dan pengembangan.  Dalam agenda rehabilitasi, Kementerian Koperasi dan UKM RI membubarkan 40.013. Terakhir tercatat 152.989 koperasi yang aktif Sebanyak 80.008 koperasi aktif telah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT), sedangkan sisanya 72.981 koperasi aktif belum menggelar RAT. Menteri Koperasi dan UKM RI Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga pada saat Konferensi Pers 3 Tahun Pemerintah Jokowi-JK di Kantor Staf Presiden (17/10/2017) menyatakan sebanyak 80 ribu lebih koperasi sehat, dan 70 ribu lebih koperasi kurang sehat. Yang tidak sehat kita bina supaya sehat, dan yang tidak sehat kita bubarkan. Sehingga 2019 tidak ada koperasi yang tidak sehat, semua harus sehat termasuk manajemen, keuangan, teknologinya.

Dengan demikian RAT merupakan salah satu barometer suatu koperasi dinyatakan sehat. Pelaksanaan RAT merupakan sebuah amanat dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian dan pelaksanaan teknisnya mengacu pada Peraturan menteri koperasi dan usaha kecil dan menengah Republik indonesia NOMOR 19/PER/M.KUKM/IX/2015 Tentang Penyelenggaraan Rapat Anggota Koperasi. Sesuai dengan peraturan tersebut pasal 7 Penyelenggaraan Rapat Anggota Tahunan diadakan 1 (satu) kali dalam setahun dan dilaksanakan paling lambat dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah tutup buku.

Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Hikmah yang berdiri secara defacto semenjak tahun 1988 dan secara dejure telah Berbadan Hukum Nomor 302/BH/XVII.8/2013 tanggal 25 Juni 2013 berdasarkan surat Keputusan Bupati Sintang Nomor 518/590/KEP-INDAGKOP/2013 Tanggal 30 Mei 2013. Di usia tiga puluh tahun tetap eksis, melayani dan mensejahterakan anggota dan  setiap tahunnya   melaksanakan RAT sebagai wujud pertanggung jawaban kepada anggota.  Penyusunan   dan Penyampaian Laporan Pertanggung Jawaban Tahunan Pengurus merujuk pada Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 19/PER/M.KUKM/IX/2015 Tentang Penyelenggaraan Rapat Anggota Koperasi Pembahasan pertanggungjawaban Pengurus meliputi antara lain:

  1. Laporan pertanggungjawaban tahunan Pengurus selama 1 (satu) tahun buku lampau yang dibagi dalam 3 (tiga) aspek yaitu: aspek kelembagaan, aspek usaha dan aspek keuangan, serta kejadian penting yang perlu dilaporkan kepada anggota;
  2. Materi laporan pertanggungjawaban pengurus sekurang-kurangnya memuat perkembangan kondisi organisasi, laporan keuangan, perkembangan usaha, serta evaluasi rencana/target dan pencapaian program;
  3. Masalah-masalah lain terkait pengembangan koperasi yang diajukan oleh Pengurus atau para anggota koperasi;

 Laporan Pertanggung jawaban Di bidang Aspek Kelembagaan, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) hikmah meliputi

  1. 1.    Legalitas Badan Hukum Aktif Keanggotaan

Seperti yang telah dikemukakan bahwa KSP “Hikmah” telah telah Berbadan Hukum Nomor 302/BH/XVII.8/2013 tanggal 25 Juni 2013 berdasarkan surat Keputusan Bupati Sintang Nomor 518/590/KEP-INDAGKOP/2013 Tanggal 30 Mei 2013. Selain merupakan suatu kewajiban bagi sebuah koperasi sesuai dengan Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, status badan hukum Koperasi memudahkan akses Pemerintah dalam melakukan penataan koperasi, Peningkatan sumber daya manusia dan dapat memberikan kepercayaan kepada pihak ketiga dalam memberikan pembiayaan keuangan.  

  1. 2.    Pelaksanaan Program Kerja

Penyusunan dan Pelaksanaan  Program Kerja (lihat disini) mengacu pada   meliputi bidang Kelembagaan, Usaha dan Keuangan.Dalam pelaksanaan Program kerja terdapat mekanisme pembagian kinerja pengurus (lihat disini)

  1. 3.    Standar Operasional Prosedur

Pelaksanaan kegiatan kepengurusan sejalan dengan standar Operasional Prosedur. Sejauh ini KSP Hikmah telah menyusun secara mandiri  SOP diantaranya (lihat disini ):

1)         SOP Penyusunan Program Kerja

2)         SOP Tata Pengelolaan surat (Surat Masuk dan Surat Keluar)

3)         SOP Mekanisme Pencairan Permohonan Peminjaman Anggota Koperasi

4)         SOP Pembuatan Buku Kas Umum

5)         SOP Laporan Keuangan Bulanan Koperasi

6)         SOP Pembuatan Daftar Pemotongan Kewajiban Anggota

7)         SOP Pengelolaan Pertanggung Jawaban Simpanan Pokok, Jasa dan Suka Rela

8)         SOP Pengelolaan dan Pertanggung Jawaban jasa Pinjaman Anggota

9)         SOP Penyusunan Rencana Pendapatan dan Belanja Koperasi

10)     SOP Pembuatan Laporan  SHU

11)     SOP Pembuatan Laporan Neraca Keuangan Koperasi

12)     SOP Pembuatan Laporan  Arus Kas

13)     SOP Pembuatan Ikhtisar Kekayaan Bersih

14)      SOP Pembuatan Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK) Koperasi

 

  1. 4.    Standar Operasional Manajemen ((lihat disini)
    1. SOM Kelembagaan
    2. SOM USAHA
    3. SOM Keuangan

Laporan Pertanggung jawaban Di bidang Aspek Usaha dan keuangan, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) hikmah meliputi

1. Laporan Keuangan  keuangan usaha Koperasi sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (SAK-ETAP) yang meliputi (lihat disini) :

a)    Neraca;

b)   laporan perhitungan hasil usaha;

c)    laporan perubahan ekuitas;

d)   laporan arus kas;

e)    catatan atas laporan keuangan

 

2. Penyampaian Rencana Anggaran  Pendapatan dan Belanja

Rencana Anggaran  Pendapatan dan Belanja merupakan unsur penting yang harus disampaikan kepada anggota terkait perhitungan perencanaan pendapatan usaha koperasi dan belanja atau biaya-biaya yang di timbulkan terkait penyelenggaraan usaha, kewajiban pembayaran jasa dan simpanan anggota dan lain-lain (lihat disini).

Koperasi tidak hanya wajib melaksanakan RAT namun juga dituntut dalam penyusunan laporan pertanggung jawabannya berstandar sesuai dengan petunjuk peraturan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 19/PER/M.KUKM/IX/2015.  Namun  terdapat beberapa hambatan/kendala dalam praktek pelaksanaannya yaitu;

  1. Tidak semua pengurus Koperasi memamahi tentang prosedur membangun kelembagaan Koperasi (adanya SOP dan SOM)
  2. Laporan keuangan Koperasi tidak berstandar SAK-ETAP
  3. Tidak adanya Penyusunan, penyampaian dan Pembahasan program kerja dan Rencana Anggaran  Pendapatan dan Belanja Koperasi.

dari hambatan-hambatan tersebut diatas, peran Pemerintah untuk meningkatkan sumber daya manusia koperasi sangat di perlukan. Pelatihan dan sosialisasi harus di jalankan secara optimal dengan target penguasaan Pengurus di bidang kelembagaan, usaha dan Keuangan. Sesuai dengan tuntutan koperasi di tuntut hanya mencatat pemasukan dan pengeluaran uang, diperlukan penataan di bidang kelembagaan, Usaha dan Keuangan. “SALAM KOPERASI”

 

*Penulis :  Ketua Koperasi Simpan Pinjam Hikmah periode 2017-2020

                   Kasubbag Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan