Website Resmi | Pengadilan Agama Sintang,
Jakarta l Badilag.net
Inovasi-inovasi terbaik hasil dari kompetisi inovasi pelayanan publik peradilan tahun 2015 akan diterapkan di 100 pengadilan, tahun depan. Anggaran untuk itu telah dialokasikan Mahkamah Agung. Tiap-tiap pengadilan yang dipilih sebagai sasaran replikasi memperoleh lebih dari Rp40 juta.
Kepala Bagian Organisasi dan Tatalaksana MA, Drs. Arifin Syamsurijal, S.H., M.H. mengatakan bahwa replikasi inovasi di 100 pengadilan itu merupakan tahap yang kedua.
“Pada tahap pertama, tahun ini, kita melakukan replikasi di 15 pengadilan,” ujarnya, di Gedung MA, Jakarta, Jumat (11/11/2016).
Produk inovasi yang direplikasi adalah ATR (Audio to Text Recording) yang dihasilkan Pengadilan Agama Kabupaten Malang selaku juara I dan e-SKUM yang dihasilkan Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berstatus juara II.
ATR, perangkat untuk mengubah suara menjadi teks saat persidangan, direplikasi di pengadilan negeri, pengadilan agama, pengadilan militer dan pengadilan tata usaha negara. Sedangkan e-SKUM, aplikasi untuk menghitung panjar biaya perkara secara otomatis, direplikasi di pengadilan negeri, pengadilan agama dan pengadilan tata usaha negara.
“e-SKUM tidak kita replikasi di pengadilan militer, karena aplikasi ini hanya untuk menghitung panjar biaya perkara perdata. Di pengadilan militer tidak ada perkara perdata,” kata Arifin.
Satu produk inovasi lainnya, Tanggamus Mobile Court (TMC) yang dihasilkan PA Tanggamus selaku juara III kompetisi, untuk sementara ini belum bisa direplikasi karena terbentur minimnya anggaran MA.
“Tapi kami akan terus mengupayakan, misalnya dengan memasukkannya sebagai bagian dari sarana sidang di luar gedung pengadilan,” ungkapnya. Sidang di luar gedung pengadilan atau sidang keliling merupakan salah satu program prioritas nasional di MA dalam bidang pelayanan publik, bersama dengan layanan pembebasan biaya perkara dan posbakum.
Agar proses replikasi ini berjalan dengan baik, tiap direktorat jenderal—yang menjadi pembina badan-badan peradilan di bawah MA—dituntut untuk berperan aktif.
Ditjen Badilag, misalnya, selain menentukan pengadilan-pengadilan di lingkungan peradilan agama yang jadi sasaran replikasi, juga diminta turut memantau dan mengevaluasi proses replikasi.
“Nanti, kalau replikasi di 15 pengadilan dan kemudian 100 pengadilan ini berhasil, pengadilan-pengadilan lainnya tinggal memakai saja. MA akan menyediakan infrastrukturnya,” Arifin menegaskan.
Perlu regulasi
Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi Biro Perencanaan MA, sejauh ini proses replikasi ATR dan e-SKUM di 15 pengadilan berjalan lancar. Namun, khusus penerapan e-SKUM di sejumlah PA dan PTUN, ada sedikit kendala.
Di lingkungan peradilan agama, penyebabnya ialah masih belum adanya keseragaman dalam hal penentuan nomenklatur komponen-komponen panjar biaya perkara beserta besaran komponen-komponen tertentu. Persoalan ini bisa diatasi jika dibuatkan regulasi yang mengatur tentang panjar biaya perkara secara rinci.
Sebab lain terhambatnya proses replikasi e-SKUM adalah belum adanya database panjar biaya perkara PA seluruh Indonesia. Database ini sangat diperlukan untuk menghitung biaya pemanggilan pihak-pihak yang berada di luar yurisdiksi atau disebut dengan panggilan delegasi (tabayun).
Di samping memastikan kesuksesan replikasi, MA juga terus mengembangkan produk-produk inovasi pelayanan publik peradilan. ATR akan dikembangkan menjadi AVTR (Audio Visual tp Text Recording), sehingga mampu mengubah video dan audio menjadi teks. Sementara itu, e-SKUM dikembangkan agar bisa online dan dapat diakses publik lewat situs-situs pengadilan. Kelak e-SKUM juga akan menjadi bagian integral SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara).
Upaya pengembangan produk-produk inovasi itu dilakukan tidak dilakukan sendiri oleh pengadilan-pengadilan yang inovasinya direplikasi, melainkan bersama-sama dengan Tim Pengembang Teknologi Informasi MA.
[hermansyah]
Tinggalkan Komentar: