Sintang, 23 September 2024. Pengadilan Agama Sintang menggelar sidang  pemeriksaan setempat (descente) terhadap perkara harta bersama dengan Nomor perkara 148/Pdt.G/2024/PA.Stg. Tujuannya dengan maksud memastikan kesesuaian antara fakta yang terungkap dalam persidangan dengan kondisi rill objek sengketa.

Pada hari ini Sidang Pemeriksaan Setempat dilaksanakan di kelurahan Ladang kecamatan sintang. Dalam prosesnya ini dipimpin oleh Dr. Koidin, S.H.I.,M.H., Ronni Rahmani,S.H.I.,M.H dan Angga Poerwandiantoko,S.H selaku majelis hakim. Mereka dibantu oleh Rina Dewi Sayanti, S.H. sebagai panitera pengganti serta Tikel sebagai jurusita.  Dihadiri juga oleh para pihak beserta kuasa hukumnya.

Sidang pemeriksaan setempat (Descente) adalah termasuk tahapan persidangan, Majelis Hakim akan turun kelapangan untuk melihat secara langsung kondisi (riil) terhadap objek sengketa, apakah objek sengketa yang terungkap dipersidangan sesuai dengan kondisi (riil) dilapangan, jangan sampai putusan Pengadilan Agama Sintang yang dihasilkan akhirnya nanti non executable (eksekusi yang tidak dapat dijalankan).

Setelah sampai di lokasi, tim langsung melakukan pengecekan yang menjadi objek sengketa tersebut, terdapat Tiga objek sengketa diantarannya dua Objek tidak bergerak dan satu objek bergerak dalam perkara tersebut langsung dilakukan pemeriksaan oleh tim guna betujuan memberikan kepastian kepada hakim mengenai peristiwa yang menjadi sengketa.  

Meskipun pemeriksaan setempat bukan alat bukti sebagaimana Pasal 164 HIR, tetapi oleh karena tujuannya agar hakim memperoleh kepastian peristiwa yang disengketakan, maka fungsi pemeriksaan setempat hakekatnya adalah sebagai alat bukti. Kekuatan pembuktiannya sendiri diserahkan kepada Hakim. 

Pelaksanaan Pemeriksaan Setempat telah berjalan sesuai dengan ketentuan Pasal 180 R.Bg. dengan lancar dan kondusif. Dirasa cukup, maka Majelis Hakim menutup sidang pemeriksaan pada hari itu. (Arf)