Bertempat di Ruang Sidang  Pengadilan Agama Sintang, Rabu, 14 Agustus 2024 Pukul 14:00 WIB, PA Sintang  memfasilitasi Pengadilan Agama Padang untuk persidangan lanjutan perkara Wali adhol dengan Nomor perkara 267/Pdt.P/2024/PA.Pdg. dikarenakan Pemohon memohon agar sidang pada tanggal 14 Agusrus 2024 dilakukan secara teleconference di Pengadilan Agama Sintang karena Pemohon harus kembali kekota Sintang disebabkan pindah tugas.

Penerapan teknologi teleconference dalam peradilan di Pengadilan Agama Sintang sudah terlaksana beberapa kali. Hal ini tentunya selaras dengan gagasan Era Baru Menuju Badan Peradilan Yang Modern serta sesuai dengan azas hukum peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan.

Disamping itu, pemanfaatan teknologi informasi dalam pengadilan juga bertujuan untuk mewujudkan pelayanan prima terhadap masyarakat pencari keadilan.(Arf)