Senin (22/07) mulai Pukul 09:00 WIB, Pengadilan Agama Sintang laksanakan Sosialisasi Public Campaign (Kampanye Publik) Anti Korupsi dan Gratifikasi, Kegiatan ini sebagai bentuk sosialisasi secara langsung kepada masyarakat dan menyampaikan pentingnya upaya pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta Gratifikasi dan upaya pencegahannya sejak dini, kampanye dilakukan dengan menggelar Poster, Banner dan Slogan-slogan anti Korupsi, tujuannya Pengadilan Agama Sintang mengajak semua masyakarat luas untuk menghindari praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta Gratifikasi.
Lokasi kegiatan dengan Rundown Acara Public Campaign Membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) PA Sintang Tahun 2024 dimulai dari Halaman Kantor Pengadilan Agama Sintang di jalan PKP Mujahidin No 14 Sintang menuju Lokasi pertama Bundaran Tugu BI Sintang (Taman Entuyut). Dengan Jalan bersama sambil membentangkan spanduk anti KGSP (Korupsi, Gratifikasi, Suap dan Pungli). dan dilanjutkan Long March ke lokasi kedua di perempatan Lampu merah simpang Polres Sintang.
Ketua PA Sintang Koidin, S.H.I.,M.H. memimpin langsung Orasi Kampanye Publik anti KGSP (Korupsi, Gratifikasi, Suap, dan Pungli) dilanjutkan dengan Yel-yel Zona Integritas Pengadilan Agama Sintang menuju WBK, lalu dirangkaikan dengan pembagian stiker / souvenir Pengadilan Agama Sintang anti KGSP (Korupsi, Gratifikasi, Suap dan Pungli) kepada masyarakat pengguna jalan yang sedang lewat di sekitaran Bundaran Tugu BI Sintang dan simpang empat polres di Jalan PKP Mujahidin.