Rabu 2 Juni 2021 Pukul 09:00 WIB Bertempat di Media Center Pengadilan Agama Sintang mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis “Pedoman Umum dan Panduan Pengisian Kuesioner Monev Tahun 2021 yang diadakan oleh Komisi Informasi Publik Provinsi Kalimantan Barat dengan mengundang badan Publik baik dari BUMN Tingkat Provinsi, BUMD, Partai Politik, dan Badan Publik,  dalam rangka Monitoring Evaluasi keterbukaan informasi badan-badan publik se-kalimantan barat tahun 2021.

Dalam kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat Rospita Vici Paulyn yang didampingi seluruh komisioner.  Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat menyampaikan Terima kasih kepada semua badan publik di Kalimantan Barat yang telah mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis “Pedoman Umum dan Panduan Pengisian Kuesioner Monev Tahun 2021.

Beliau menambahkan Kegiatan monev dilaksanakan secara efektif mulai bulan mei s/d september 2021, dengan melakukan penyesuaian di setiap tahapannya terhadap perkembangan wabah pandemi covid-19 yang sedang terjadi saat ini.

Tahun 2021 ini merupakan tahun kelima, Komisi Informasi Kalimantan Barat melakukan Monitoring Evaluasi untuk menilai ketaatan implementasi seluruh kewajiban badan publik di kalimantan barat sebagaimana yang diamanatkan oleh UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dengan suatu metode dan instrumen yang telah dibuat untuk mendapatkan suatu hasil yang lebih terukur.

“Semoga kegiatan hari ini dapat memberikan banyak masukan dan manfaat bagi badan publik, terutama untuk menjawab berbagai pertanyaan yang ada mengenai pelaksanaan monev dan tata cara pengisian kueisoner penilaian mandiri dari masing-masing badan public”. Pintanya. (Arf)