Bahas Tindak Lanjut CHR  Penilaian Kembali, KPB PA. Sintang: Telah selesai dilaksanakan

Sekretaris Pengadilan Agama Sintang/kuasa Penguna Barang, Hendra Tirtana SH..,MA berserta operator SIMAK BMN M. Jamil, SH memenuhi undangan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kalimantan Barat. Undangan tersebut ditujukan bagi seluruh Kepala satuan kerja/pimpinan satuan Kerja di wilayah Kalimantan Barat. Sesuai agenda pertemuan tersebut membahas tentang Tindak lanjut pelaksanaan revaluasi kembali yang telah dilaksanakan pada tahun 2019.

KPKNL Pontianak sebagai narasumber utama menjelaskan dasar pelaksanaan tindak lanjut Revaluasi yang telah dilaksanakan mengacu pada Surat Anggota Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor  50/S/IV-XV/01/2020 tanggal 6 Januari 2020 Perihal Tanggapan atas Penyelesaian Tindak Lanjut Perbaikan Penilaian Kembali Barang Milik Negara. Berdasarkan surat tersebut setiap kementerian/satuan kerja harus menindaklanjuti seluruh hasil reviu APIP atas perbaikan penilaian kembali BMN, paling lambat akhir bulan Januari 2020.

Berdasarkan data yang disampaikan Tindak Lanjut Penyelesaian Catatan Hasil Reviu Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP)  Revaluasi Barang Milik Negara tercatatat pada satuan Kerja di bawah Mahkamah Agung di wilayah Pontianak sebanyak  198 jumlah barang milik Negara yang merupakan objek dari tindak lanjut pelaksanaan CHR yang sudah selesai sebanyak 186 sudah selesai dan 12 belum selesai.

Menanggapi pelaksanaan CHR, Sekretaris Pengadilan Agama Sintang, Hendra Tirtana, SH.I MA  menyatakan telah selesai melaksanakan tindak lanjut CHR dan juga telah melakukan perbaharuan data pada aplikasi SIMAN. Hendra Tirtana, SH.I MA  mengapresiasi komitmen dari DJKN kanwil KALBAR dan KPKNL Pontianak dalam membantu Kementerian/satuan kerja dalam pelaksanaan revaluasi BMN yang telah dilaksanakan sebelumnya.

Selain membahas tentang revaluasi BMN, DJKN juga menargetkan 1040 Barang milik Negara berupa Tanah mendapat sertifikat dengan tujuan legalisasi sehingga kepemilikan atas asset lebih dapat diawasi. DJKn menambahkan terkait kendala pelaksanaan sertifikasi perlunya kerjasama antara kementerian/satuan kerja dengan pihak DJKN selaku Pengelola barang Milik Negara.  Menanggapi hal tersebut operator SIMAK BMN M. Jamil, SH menanyakan tentang pendataan yang telah dilakukan KPKNL Pontianak yang telah dilaksanakan sekitar 2 tahun terakhir terhadap Aset tanah Pengadilan Agama Sintang hingga kini belum mendapat titik terang. Mananggapi hal tersebut pihak KPKNL Pontianak berjanji akan menindaklanjuti permohonan persertifikatan Pengadilan Agama Sintang dengan target Penyelesaian Hingga tahun 2021. (Jamil)