Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Pontianak melakukan sosialisasi Penatausahaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) (1/3). Dalam kata sambutannya mewakili Kepla Kantor KPKNL Pontianak, Fransiscus Raja Dolly menyampaikan tentang tiga hal penting dilakukannya acara sosialisasi tersebut yaitu yang pertama tentang Laporan  Pengawasan dan Pengendalian BMN (WASDAL), Kedua tentang Laporan Barang Kuasa Pengguna online dan Ketiga tentang Revaluasi BMN.

Fransiscus Raja Dolly juga menjelaskan tentang kewajiban setiap satker untuk menyampaikan laporan WASDAL melalui aplikasi SIMAN dan bagi yang tidak melaksanakan hingga akhir Maret 2019, Satuan kerja akan mendapatkan teguran secara tertulis. Sehubungan dengan Laporan Barang Kuasa Pengguna online Fransiscus Raja Dolly menyampaikan tentang kewajiban baru bagi satker untuk menyampaikan laporan Laporan Barang Kuasa Pengguna melalui aplikasi SIMAN yang bimbingan teknis akan disampaikan oleh nara sumber.

Mengenai Revaluasi BMN, Fransiscus Raja Dolly menyampaikan Surat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan RI tentang tindak lanjut rekomendasi BPK RI  dalam Laporan hasil Pemeriksaan atas Penilaian kembali barang Milik Negara tahun 2017-2018. “berdasarkan surat tersebut, setiap satker melakukan reviu dan memperbaiki kembali data hasil inventarisasi/penilaian serta data hasil penilaian pada aplikasi SIMAN”ujar Fransiscus Raja Dolly.

(Foto: Peserta kegiatan sosialisasi Penatausahaan BMN di Aula KPKNL Pontianak)

Setelah acara di buka, sesuai jadwal yang telah diberikan peserta diberikan materi tentang teknis pelaksanaan Laporan WASDAL, LBKP online dengan aplikasi SIMAN dan Revaluasi BMN. Kegiatan berlangsung hingga sore hari dan  di hadiri oleh Perwakilan 29  Satuan kerja yang nota bene Operator SIMAK BMN, 18  diantaranya yaitu satuan kerja di bawah Mahkamah Agung termasuk Perwakilan dari Pengadilan Agama Sintang. (Jamil)