PROSEDUR KEBERATAN TERHADAP PELAYANAN INFORMASI

 

A.   Syarat dan Prosedur Pengajuan

1.

Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:

a.

Adanya penolakan atas permohonan informasi;

b.

Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam bagian II. A;

c.

Tidak ditanggapinya permohonan informasi;

d.

Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;

e.

Tidak dipenuhinya permohonan informasi;

f.

Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau

g

Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam Pedoman ini.

2.

Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya

*. Sumber : SK KMA NOMOR 1 - 144/KMA/SK/1/2011