Senin, 16 September 2019, Pengadilan Agama Sintang menggelar penganugerahan Punggawa e-Court. Acara ini dilakukan bersamaan dengan diresmikannya e-Court Corner (Pojok e-Court) di Pengadilan Agama Sintang. Hadir dalam penganugerahan ini seluruh elemen aparatur Pengadilan Agama Sintang; Wakil Ketua, Hakim, Pejabat di bagian kesekretariatan dan kepaniteraan  serta para honorer Pengadilan Agama Sintang.   Yang mendapatkan kehormatan untuk menjadi Punggawa e-Court pada kesempatan ini adalah Danang Rismanto, S.Kom, honorer Pengadilan Agama Sintang.

Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Sintang, Rukayah, S.Ag. menyatakan bahwa dengan diresmikannya e-Court Corner dan penganugerahan Punggawa e-Court ini diharapkan dapat melayani perkara e-Court yang menjadi program terupdate Mahkamah Agung.  Selain itu menurut ibu yang asli dari Samarinda, calon dari ibu kota negara yang baru ini, menyatakan Sekretaris Mahkamah Agung, A.S Pudjoharsoyo dalam pembinaannya di Tanjung Pandan, 13 September 2019, dalam salah satu presentasi mengenai Tugas Satuan Kerja Pengadilan Adalah:

  1. Mensosialisasikan Perma Nomor 1 Tahun 2019 dan peraturan pelaksanaannya ke masyarakat luas
  2. Mempersiapkan Pojok e-Court (e-Court Corner) di masing-masing satuan kerja
  3. Mempersiapkan media informasi untuk disseminasi informasi tentang e-Court;
  4. Mempersiapkan help desk untuk memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat calon dan pengguna e-Court
  5. Mempersiapkan Sumber Daya Manusia untuk mengelola e-Court secara keseluruhan.

Oleh karena itu, sebagai salah satu bentuk mengimplementasikan program tersebut, Pengadilan Agama Sintang mewujudkan e-Court Corner (pojok e-court) di Pengadilan Agama Sintang serta mempersiapkan satu orang petugas khusus yang memahami di bidang Tekhnologi Informasi untuk mengawal aplikasi e-Court tersebut.

Penunjukan Mas Danang, demikian panggilan akrabnya, sebagai Punggawa e-Court menurut ibu Ketua bukan asal tunjuk dan diskusi dengan pimpinan lainnya. Dia ditunjuk karena dianggap memiliki pengetahuan mumpuni di bidang TI dan sukses dalam mengawal  SIPP Pengadilan Agama Sintang yang baru-baru ini masuk dalam peringkat 19 dalam penguplodan putusan Pengadilan Agama seluruh Indonesia (periode 6 September), peringkat pertama di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Pontianak.

Dengan adanya e-Court Corner ini diharapkan pelayanan e-court semakin maksimal karena akan memudahkan pengacara atau advokad dalam mendaftarkan perkaranya secara elektronik. Di dalam e-court ini sendiri terdapat beberapa menu, di antaranya e-Filling yang digunakan untuk pendaftaran perkara secara elektronik. E-Payment merupakan layanan pembayaran panjar biaya perkara secara elektronik sementara e-summons adalah pemanggilan pihak secara elektronik. Ada satu lagi menu yaitu e-litigation (persidangan online) namun menu yang terakhir ini baru diperkenankan untuk digunakan di beberapa pengadilan yang ditunjuk  oleh Mahkamah Agung.

Selain itu, keberadaan fasilitas e-court corner ini menyajikan fenomena Pengadilan Agama Sintang telah selangkah lebih maju dalam penyediaan sarana dan prasarana bagi pencari keadilan di Pengadilan Agama Sintang yang mengajukan perkaranya secara elektronik. Terlebih lagi ke depan Mahkamah Agung akan merancang bahwa seluruh pelayanan perkara di Pengadilan akan dilakukan secara elektronik seiring dengan misi besar Mahkamah Agung mewujudkan Peradilan yang Agung yang salah satunya adalah dengan pelayanan peradilan berbasis Tekhnologi Informasi.

Senada dengan Ketua Pengadilan Agama Sintang, Hendra Tirtana, Sekretaris Pengadilan Agama Sintang menyatakan bahwa penyediaan sarana dan personel khusus yang menangani perkara e-court ini menunjukkan bahwa Pengadilan Agama Sintang serius untuk mengawal program e-court yang menjadi salah satu program unggulan Mahkamah Agung dalam melayani masyarakat. Dengan adanya e-Court Corner ini diharapkan para pengacara dapat lebih mudah memahami serta mendapatkan pemahaman utuh tentang tata cara pengajuan perkara e-Court serta lebih nyaman karena tersedianya fasilitas dan personel yang mumpuni dalam bidangnya. (Hendra)