1. SEJARAH PEMBENTUKAN
Pengadilan Agama Sintang di bentuk pada Tahun 1960 berdasarkan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 23 Tahun 1960 tanggal 14 Nopember 1960. Keputusan Menteri Agama tersebut merupakan tindaklanjut setelah 3 (tiga) tahun sebelumnya terbit Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1957 tentang pembentukan Peradilan Agama di luar Jawa – Madura dan Kalimantan Selatan. 2 (Dua) bulan setelah terbitnya Keputusan Menteri Agama RI Nomor 23 Tahun 1960, tepat tanggal tanggal 1 Januari 1961, Pengadilan Agama Sintang secara dejure melaksanakan tugas dan fungsi peradilan.
Keterbatasan Sumber daya manusia dan sarana Prasarana, barulah pada Tahun 1976 Pengadilan Agama Sintang secara defacto beroperasional memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan bersifat administratif, menerima pengajuan perkara yang menjadi kewenangannya sedangkan untuk proses persidangan dilakukan di Pengadilan Agama Pontianak.
Sebelum berdirinya Pengadilan Agama Sintang, Wilayah Kabupaten Sintang merupakan yurisdiksi Pengadilan Agama Pontianak. Pada masa tersebut, Jalur Trasnportasi Sintang-Pontianak hanya dapat ditempuh melalui jalur transportasi air melewati jalur sungai Kapuas menggunakan kapal klotok dengan waktu tempuh hingga 7 (tujuh) hari. Keadaan tersebut menjadikan masyarakat Muslim Pencari Keadilan pada kabupaten Sintang Pada periode sebelum tahun 1977 menyelesaikan permasalahan Hukum keluarga (perkawinan, kewarisan, wasiat dll) melalui Pemuka Agama dan Kantor Urusan Agama setempat.
Adanya Pembentukan Pengadilan Agama sangat memberikan kemudahan bagi masyarakat kabupaten Sintang terlebih pada tahun Pada tanggal 9 Juli 1977, dilantiknya Drs. Bafadhol sebagai hakim dan sekaligus sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama Sintang yang pertama dan Noor Wahid Masyuri, BA dilantik sebagai Panitera/Sekretaris serta diresmikan operasionalnya oleh Drs. Saleh Ali selaku Bupati Kepada Daerah Tingkat II Sintang sehingga Pengadilan Agama
Sintang dapat menjalankan tupoksinya secara keseluruhan. Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tupoksinya dari Tahun 1977 hingga 1987 atau dalam kurun 10 (sepuluh Tahun) diangkatlah beberapa Hakim Honorer pada Pengadilan Agama Sintang.
Kaleidoskop Hakim Honorer Tahun 1977 hingga 1987 Pengadilan Agama Sintang
Pada tahun Anggaran 1978/1979 mulai dibangun sarana dan prasarana pendukung berupa gedung balai sidang Pengadilan Agama Sintang dengan luas bangunan ± 150 M2 diatas tanah seluas± 3.260 M2 hibah dari Pemda Tk. II Sintang yang berlokasi di Jalan Pondok Karya Pembangunan (PKP) Mujahidin Nomor 14 Sintang, dan diresmikan penggunaanya pada tanggal 3 Nopember 1979.
Berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 21 Tahun 2004 tentang Pengalihan Organisasi, Administrasi dan finansial dilingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Peradilan Agama dan Peradilan Militer menjadi satuatap dibawah Mahkamah Agung RI, maka terhitung sejak tanggal 23 Juni 2004 Pengadilan Agama/Mahkamah Syari`ah seluruh Indonesia dialihkan dari Departemen Agama RI kepada Mahkamah Agung RI. Sejak berada dibawah Mahkamah Agung RI, Pengadilan Agama Sintang telah beberapa kali melaksanakan pembangunan, baik berupa rehabilitasi gedung, perluasan gedung kantor maupun pembangunan sarana dan prasarana lingkungan.
Dalam upaya pembangunan gedung kantor sesuai dengan standar prototype, maka pada tahun 2011 telah dilakukan penghapusan sebagian gedung kantor Pengadilan Agama Sintang seluas 465 M2. Selanjutnya Kantor Pengadilan Agama Sintang dibongkar dan dibangun dalam 3 (tiga) tahap dalam 3 (tiga) tahun dengan 4 (empat) anggaran, yaitu :
- Tahun 2011 dengan alokasi dana sebesar Rp . 1.470.000.000,- (satu milyar empat ratus tujuh puluh juta rupiah) sebagai tahap I untuk pekerjaan pondasi.
- Tahun 2012 dengan alokasi dana sebesar Rp. Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) sebagai tahap II untuk pekerjaan fisik gedung lanjutan.
- Tahun 2013 dengan alokasi dana sebesar Rp. Rp 1.820.000.000,- (satu milyar delapan ratus dua puluh juta rupiah)sebagai tahap III untuk pekerjaan finishing gedung.
- Pada tahun 2013 juga mendapat alokasi dana sebesar Rp. 1.960.000.000,- (satu milyar sembilan ratus enam puluh juta rupiah) untuk pekerjaan pembangunan sarana dan prasarana lingkungan yang meliputi penimbunan halaman dan pembangunan pagar kantor serta Pos Pengamanan.
Kaleidoskop Gedung Pengadilan Agama Sintang dari masa ke masa
Dengan telah selesainya pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Agama Sintang, sementara menunggu dilaksanakannya peresmian gedung oleh Ketua Mahkamah Agung RI, maka sesuai surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 525-1/SEK/KU.01/12/2013 tertanggal 20 Desember 2013 tentang Ijin Menempati Gedung Kantor Pengadilan Agama Sintang, maka terhitung mulai tanggal 13 Januari 2014 seluruh kegiatan operasional dan pelayanan Pengadilan Agama Sintang sudah menempati gedung baru sampai sekarang di Jalan PKP Mujahidin No. 14 Sintang.
Pada tanggal 31 Januari 2017, Gedung Kantor Pengadilan Agama Sintang di resmikan oleh Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. M. Hatta Ali, SH., MH berserta 133 gedung pada lingkungan peradilan di seluruh Indonesia.
Saat ini Ketua Pengadilan Agama Sintang di pimpin oleh Koidin, S.H.I.,M.H. yang dilantik pada tanggal 06 Desember 2022 oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak, Dr. Drs.Hj. Sisva Yetti, SH.,MH di Aula Kantor Pengadilan Tinggi Agama Pontianak