1.  SEJARAH PEMBENTUKAN

Pengadilan Agama Sintang di bentuk pada Tahun 1960 berdasarkan Keputusan Menteri Agama  RI Nomor 23 Tahun  1960 tanggal 14 Nopember 1960.    Keputusan Menteri Agama tersebut merupakan tindaklanjut setelah 3 (tiga) tahun sebelumnya   terbit  Peraturan  Pemerintah Nomor 45 Tahun 1957 tentang  pembentukan  Peradilan Agama di luar  Jawa – Madura dan Kalimantan Selatan.  2 (Dua) bulan setelah terbitnya Keputusan Menteri Agama  RI Nomor 23 Tahun  1960, tepat tanggal tanggal 1 Januari  1961, Pengadilan Agama Sintang secara dejure melaksanakan tugas dan fungsi peradilan.

Keterbatasan Sumber daya manusia dan sarana Prasarana, barulah pada Tahun 1976 Pengadilan Agama Sintang secara defacto beroperasional memberikan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan bersifat  administratif,  menerima pengajuan perkara yang menjadi kewenangannya sedangkan untuk proses persidangan dilakukan di Pengadilan Agama Pontianak.

Sebelum berdirinya Pengadilan Agama Sintang, Wilayah Kabupaten Sintang merupakan yurisdiksi Pengadilan Agama Pontianak. Pada masa tersebut, Jalur Trasnportasi Sintang-Pontianak hanya dapat ditempuh melalui jalur transportasi air melewati jalur sungai Kapuas menggunakan kapal klotok dengan waktu tempuh hingga 7 (tujuh) hari. Keadaan tersebut menjadikan masyarakat Muslim Pencari Keadilan pada kabupaten Sintang Pada periode sebelum tahun 1977 menyelesaikan permasalahan   Hukum keluarga   (perkawinan, kewarisan, wasiat dll) melalui Pemuka Agama  dan Kantor Urusan Agama setempat.   

Adanya Pembentukan Pengadilan Agama sangat memberikan kemudahan bagi masyarakat kabupaten Sintang terlebih pada tahun  Pada tanggal 9 Juli 1977, dilantiknya Drs. Bafadhol   sebagai hakim dan sekaligus sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama Sintang yang pertama dan  Noor Wahid Masyuri, BA dilantik sebagai Panitera/Sekretaris serta diresmikan operasionalnya  oleh   Drs. Saleh Ali selaku Bupati Kepada Daerah Tingkat II Sintang sehingga Pengadilan Agama

Sintang dapat menjalankan tupoksinya secara  keseluruhan. Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tupoksinya dari Tahun 1977 hingga 1987 atau dalam kurun 10 (sepuluh Tahun) diangkatlah beberapa Hakim Honorer pada Pengadilan Agama Sintang.

 

Kaleidoskop Hakim Honorer Tahun 1977 hingga 1987 Pengadilan  Agama Sintang

Pada tahun Anggaran 1978/1979 mulai dibangun sarana dan prasarana pendukung berupa gedung balai sidang Pengadilan Agama Sintang  dengan luas bangunan ±  150 M2 diatas tanah seluas± 3.260 M2 hibah dari  Pemda Tk. II Sintang yang berlokasi di Jalan Pondok Karya Pembangunan (PKP) Mujahidin Nomor 14 Sintang, dan diresmikan penggunaanya  pada  tanggal 3 Nopember 1979.

Berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 21 Tahun 2004 tentang Pengalihan Organisasi, Administrasi dan finansial dilingkungan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Peradilan Agama dan Peradilan Militer menjadi satuatap dibawah Mahkamah Agung RI, maka terhitung sejak tanggal 23 Juni 2004 Pengadilan Agama/Mahkamah Syari`ah seluruh Indonesia dialihkan dari Departemen  Agama RI kepada Mahkamah Agung RI. Sejak berada dibawah Mahkamah Agung RI, Pengadilan Agama Sintang  telah beberapa kali melaksanakan  pembangunan, baik berupa rehabilitasi  gedung, perluasan  gedung kantor maupun pembangunan  sarana dan prasarana lingkungan.

Dalam upaya pembangunan gedung kantor sesuai dengan  standar prototype, maka pada tahun 2011 telah dilakukan  penghapusan sebagian gedung kantor  Pengadilan Agama Sintang seluas 465 M2. Selanjutnya Kantor Pengadilan Agama Sintang dibongkar dan dibangun dalam 3 (tiga) tahap dalam 3 (tiga) tahun dengan 4 (empat) anggaran, yaitu :

  1. Tahun 2011 dengan alokasi dana sebesar Rp . 1.470.000.000,- (satu milyar empat ratus tujuh puluh juta rupiah) sebagai  tahap I untuk pekerjaan pondasi.
  2. Tahun 2012  dengan alokasi dana sebesar Rp.   Rp. 4.000.000.000,- (empat milyar rupiah) sebagai  tahap II untuk  pekerjaan fisik gedung lanjutan.
  3. Tahun 2013 dengan alokasi dana  sebesar  Rp. Rp 1.820.000.000,- (satu milyar delapan ratus dua puluh juta rupiah)sebagai  tahap III untuk  pekerjaan finishing gedung.
  4. Pada tahun  2013 juga mendapat alokasi dana sebesar   Rp. 1.960.000.000,- (satu milyar sembilan ratus enam puluh juta rupiah) untuk pekerjaan pembangunan  sarana dan prasarana lingkungan yang meliputi penimbunan halaman dan pembangunan pagar kantor serta Pos Pengamanan.

 

                            Kaleidoskop Gedung Pengadilan Agama Sintang dari masa ke masa

Dengan telah selesainya pembangunan Gedung Kantor Pengadilan Agama Sintang,  sementara menunggu dilaksanakannya  peresmian gedung oleh Ketua Mahkamah Agung RI, maka  sesuai surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor  525-1/SEK/KU.01/12/2013 tertanggal 20 Desember 2013 tentang  Ijin Menempati  Gedung   Kantor Pengadilan Agama Sintang, maka  terhitung mulai  tanggal 13 Januari 2014 seluruh kegiatan operasional dan  pelayanan Pengadilan Agama Sintang sudah menempati gedung baru sampai sekarang di  Jalan PKP Mujahidin No. 14 Sintang.

Pada tanggal 31 Januari  2017, Gedung Kantor Pengadilan Agama Sintang di resmikan oleh Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. M. Hatta Ali, SH., MH berserta 133 gedung pada lingkungan peradilan di seluruh Indonesia.

Saat ini Ketua Pengadilan Agama Sintang di pimpin oleh Koidin, S.H.I.,M.H. yang dilantik pada tanggal 06 Desember 2022 oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pontianak, Dr. Drs.Hj. Sisva Yetti, SH.,MH di Aula Kantor Pengadilan Tinggi Agama Pontianak